JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dihadapan seluruh peserta rapat Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Pada laporannya, Willy yang juga Ketua Panja mengungkapkan apresiasinya kepada berbagai pihak yang turut mengawal jalannya pembahasan RUU TPKS.
“Ini sebuah pencapaian kita bersama. Terima kasih atas semua pihak, teman-teman di Baleg, kalian luar biasa. Termasuk Gugus Tugas dari Pemerintah juga fraksi balkon dari masyarakat sipil. Semoga ini menjadi langkah awal bagaimana peradaban kita memuliakan perempuan dan anak bisa terealisasi, ” ungkap Willy di hadapan Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Dalam laporannya, Willy menjelaskan bahwa Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah secara intensif dan maraton melakukan pembahasan RUU TPKS sejak 24 Maret 2022 hingga ditutup di rapat pleno pada 6 April 2022 lalu. Bahkan disampaikan pula, pihaknya masih menerima masukan dan audiensi dari masyarakat hingga detik-detik terakhir pengambilan keputusan.
Menurutnya terdapat 3 poin penting yang ada pada RUU TPKS antara lain; merupakan rancangan rancangan undang-undang yang berpihak kepada korban, UU TPKS nantinya menjadi payung hukum atau legal standing untuk mengatasi kasus kekerasan seksual serta menjadi wujud nyata kehadiran negara memberikan keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Dalam kesempatan tersebut Willy juga secara eksplisit meminta persetujuan Rapat Paripurna DPR RI terhadap RUU tersebut.
“Dalam forum ini kami ingin meminta persetujuan Rapat Paripurna untuk ini bisa disahkan di tingkat 2 sebagai undang-undang. Di mana penantian korban, penantian perempuan Indonesia, kaum disabilitas dan anak-anak Indonesia dari para predator seksual yang selama ini masih bergentayangan, ” tandas politisi Partai NasDem itu.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula pandangan mini pemerintah yang dibacakan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati. “Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang. Kami ucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan, anggota DPR RI atas segala komitmen, dedikasi dan perhatiannya dalam menyelesaikan proses pembahasan rancangan undang-undang ini, ” ungkap menteri yang dikenal dengan sapaan Bintang Puspayoga.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani tersebut menyetujui RUU TPKS menjadi undang-undang setelah melalui persetujuan seluruh anggota rapat. Undang-undang TPKS memuat 93 pasal 8 bab, diantaranya yang mengatur adanya dana bantuan koran atau victim trust fund dan kekerasan berbasis elektronik.