JAKARTA - Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama penyedia layanan transportasi guna penyusunan naskah akademik dan draf revisi RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. DPU ini dihadiri manajemen PT Goto Gojek Tokopedia Tbk, PT Grab Teknologi Indonesia, PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) dan PT Blue Bird Tbk. Anggota Komisi V DPR RI Hamka Baco Kady menilai perlu adanya kesepakatan definisi mengenai penyedia layanan transportasi online dalam revisi RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saya mau ingin nanti semua penyedia jasa dalam hal ini yang kita sebutkan aplikator mau disebut namanya apa sih nanti di dalam undang-undang? Itu dulu. Apakah suatu entitas bisnis? Masuk dalam entitas bisnis transportasi, atau masuk dalam entitas bisnis penyedia jasa aplikator saja? ini penting dalam undang-undang, ” ucap Hamka dalam RDPU di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Baca juga:
Komitmen Calon Komisioner OJK Akan Diuji
|
Blue Bird dan aplikator jasa pelayanan transportasi dianggap berbeda, karena Blue Bird sudah memiliki aturan regulasi cukup jelas. Blue Bird dapat mengkaver tanggung jawabnya hingga melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR). Sedangkan aplikator jasa pelayanan transportasi lainnya menggunakan sistem mitra.
“Ayo kita pikirkan semuanya, kalau Blue Bird jelas bahwa perusahaan yang bergerak di bidang transportasi titik. Menggunakan online, menggunakan offline, menggunakan apa saja itu adalah caranya Bluebird dalam satu company, ” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Hamka ingin dalam undang-undang nantinya dapat menjelaskan definisi entitas bisnis jasa pelayanan transportasi secara jelas. Dijabarkan pasal demi pasal hubungan kemitraan, ketenagakerjaan dan pertanggungjawabannya. “Tolong diberikan masukkan seperti apa? Supaya kita tahu bahwa Blue Bird jenis kelaminnya laki-laki, aplikator jenis kelaminnya perempuan, misalnya seperti itu, ” kata Hamka mengumpamakan.
Selain itu, dalam RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini, Hamka juga berharap dapat memuat pula tentang masalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mengenai siapa yang akan dikenakan PPN. Kemudian juga mengenai aturan penggunaan pelat hitam dan pelat kuning yang digunakan oleh penyedia layanan transportasi.
Penyamaan persepsi mengenai aplikator ataupun juga ada pula istilah lain seperti agregator terus ditegaskan oleh Hamka untuk perlu disepakati dalam RUU. “Saya simpulkan bahwa entitas bisnis harus jelas kelaminnya dulu, baru kita nyambung ke belakang dan ini kita harus akomodir semua, ” tutup Hamka. (gal/sf)